Selayang Pandang
Apa itu
perkawinan?
Ada beberapa pengertian dasar yang kerap
saya dapatkan, al:
-Perkawinan adalah
perpaduan berdasarkan janji suci.
-Perpasangan yang menjadi partner, sahabat.
-Persatuan berlandaskan komitmen.
-Persatuan dua manusia dewasa, laki dan wanita,
menjadi satu tubuh.
-Realitas Komunikasi
-Sakramen cinta dan kasih yang tak terbatalkan.
-Sekolah Kehidupan
-Sinergi dua insan yang berbeda.
Perkawinan (marriage) sendiri adalah perpaduan antara
dua jenis (zat, tanaman, hewan, hal atau manusia) menjadi suatu kesatuan baru
yang melahirkan kehidupan baru (yang lebih baik). Dalam artian ini seorang
wanita sulit dimengerti bila kawin dengan seorang wanita (pasangan lesbian),
demikian pula lelaki (pasangan homo). Dalam perkawinan terjadi kesatuan fisik
atau biologis dan kesatuan visi dan misi.
Sedangkan, pernikahan (couple, wedding) adalah
pembentukan hidup berpasangan dalam format perkawinan. Dkl: Perkawinan lebih
menunjuk pada perpaduan fisik-biologis. Pernikahan (wedding) lebih menunjuk
pada aspek formal, hukum dan kemauan (tanggungjawab, komitmen). Dalam bahasa
sehari-hari istilah perkawinan dan pernikahan sering diartikan sama.
Ditengarai secara global bahwa 70% dari perkawinan
berakhir dengan konflik dan kadang bahkan sampai pada tahap perceraian. Ada
banyak sebab, a.l.
1. Kedangkalan iman,
2. Perselingkuhan, nafsu tak terkendali,
ketersumbatan seks.
3. Egoisme, masing-masing mementingkan diri
sendiri.
4. Godaan eksternal: dunia gemerlap dan sesat
5. Kegagalan membangun relasi dan dialog
Kedangkalan iman (dan karena itu: kedangkalan
komitmen atau cinta) menempati peringkat tertinggi. Sebab itu sebelum menikah
pasangan perlu mendalami hal ini. Pelbagai survai mengenai keimanan akhir-akhir
ini bisa merisaukan. Yang jelas, banyak orang mulai meninggalkan agama.
Sebagian lebih mengandalkan iman, sebagian menganut kesesatan. Di pelbagai
negeri maju, misalnya Belanda, banyak rumah ibadat dan pendidikan agama telah
berubah fungsi menjadi museum, simbol-simbol masa lalu, aula olah raga, disko,
ruang pertemuan, hotel. Salah satu akibat kedangkalan iman yakni, timbulnya
perselingkuhan.
Tapi mengapa perselingkuhan justru menjadi tontonan
yang menarik, semakin dianggap biasa, sesuatu yang menarik dan mengasyikkan?
Yang pasti adalah arus sekularisasi atau penduniaan/pemfanaan gaya hidup,
khususnya melalui tontonan sehari-hari dari kehidupan para selebriti. Di
Indonesia, misalnya diperkirakan ada 120 jam tayangan per minggu berbau
perselingkuhan melalui televisi, dan sekitar 1000 berita dan foto terkait
melalui media cetak setiap bulan. Dan entah berapa buah film per bulan yang
ditayangkan dengan contoh perselingkuhan yang mengasyikkan bagi penonton.
Belum lagi, menurut perkiraan Family Protection
Institute of America ada sekitar satu juta saluran porno di website, sekitar 25
juta copy majalah porno per hari. Kuatnya godaan perselingkuhan terlihat dari
data statistik hasil berbagai studi yang menyatakan bahwa 25%-37% pria menikah
berselingkuh. Sementara di kalangan wanita, angkanya mencapai 15%-20%. Banyak
yang menganggap perselingkuhan merupakan aprodisiak yang amat kuat efeknya
terhadap kehidupan seksual orang bersangkutan. Perselingkuhan barangkali sudah
dianggap wajar sampai hal itu digambarkan dengan perilaku suami-isteri di film
seri ‘The Sex and the City’ yang terkenal dimana digambarkan perselingkuhan
oke-oke saja “asal dilakukan bukan di rumah ini dan tidak usah aku ketahui.”
Di lain matra, perlu juga diangkat bahwa beberapa
survai menyebutkan kondisi di negeri maju, mereka yang menyebut diri beragama,
70% melakukan pernikahan tanpa memenuhi aturan kanonik, misalnya mengawini
orang berbeda keyakinan, mengawini janda tanpa pengesahan dari pihak agama,
melangsungkan perkawinan dengan tatacara sipil saja (lex humana), kawin
sementara, dll. Di negeri berkembang angkanya mungkin masih di bawah itu,
tetapi jelas ada kecenderungan makin banyak melanggar aturan agama.
Sebab itu di bawah ini disajikan singkatan dari
beberapa kanon dalam kitab hukum kanonik yang seyogyanya diketahui oleh
pasangan yang akan atau sudah menikah, al:
1083
Usia pernikahan lelaki minimum 25, wanita 20
(alasannya alat reproduksi harus ‘matang’ dulu, dan sama perlu dengan itu
tingkat tanggung-jawab, kemandirian sudah cukup baik).
Bila salah seorang menderita impotensi permanen dan
hal itu diketahui sebelum menikah maka perkawinan menjadi tidak sah. (Maka
agama tidak membenarkan perkawinan sesama jenis).
1084
Kemandulan tidak melarang atau menggagalkan
perkawinan. (kemandulan yang diketahui setelah menikah tidak memberi hak
otomatis pada yang tidak mandul untuk boleh mencari pasangan lain).
1085
Perkawinan batal bila lelaki atau perempuan masih
terikat dengan perkawinan sebelumnya yang sah.
Perkawinan baru bagi yang pernah menikah adalah sah
bila perkawinan sebelumnya adalah tidak sah. (hak-hak sakramentali otomatis
hilang).
1087
Perkawinan orang yang telah menerima tahbisasn suci
dengan kaul adalah tidak sah.
1088
Perkawinan menjadi tidak sah bila perkawinan itu
disertai penculikan atau pemaksaan.
1090
Perkawinan baru bagi seseorang menjadi tidak sah
bila didahului oleh tindakan pembunuhan pada pasangannya agar bisa menikah
lagi.
1091
Perkawinan menjadi tidak sah antara dua orang yang
masih ada hubungan darah ke atas dan ke bawah, baik yang legitim maupun alami,
hubungan darah sampai tingkat ke empat menyampung termasuk.
1092
Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan
perkawinan dalam tingkat mana pun.
1096
Perkawinan baru sah apabila terarah pada kelahiran
anak melalui kerjasama seksual.
1103
Perkawinan baru sah bila dilakukan atas dasar
kebebasan dan tanpa paksaan
1125
Perkawinan antar seseorang yang sudah dipabtis
sedang yang lain tidak dibaptis adalah tidak sah. Dispensasi adalah mungkin
dengan beberapa syarat.
1127
Perkawinan dilakukan menurut aturan-aturan
sakramentali. Dalam hal perkawinan campur tidak dibenarkan adanya peneguhan
ganda (kecuali di catatan sipil) berupa dua kali upacara keagamaan.
Aturan-aturan yang tidak secara eksplisit
dikanonikkan, tapi berpedoman pada Kitab Suci adalah:
1. Apa yang dipersatukan Allah tidak boleh
diceraikan manusia. Artinya pasangan nikah sakramentali tidak boleh bercerai.
Perceraian adalah dosa sakramentali. Perkawinan adalah komitmen seumur hidup.
2. Pasangan yang menemukan pasangannya berselingkuh
berhak menceraikannya dan berhak kawin lagi secara sakramentali.
3. Pasangan menikah adalah antara seorang pria
dewasa dengan seorang wanita dewasa yang bersepakat untuk saling setia, saling
mencintai sampai kematian memisahkan mereka. Sebab itu poligami atau poliandri
dilarang. (Beberapa agama mengizinkan poligami, tapi bukan poliandri, dengan
alasan-alasan khusus).
4. Kedua pasangan harus hadir dalam upacara
perkawinan. Perkawinan ala antariksa seperti dilakukan Ekaterina Dmitiriev di
Texas dengan pasangannya Malenchencko di ruang angkasa tidaklah sah menurut
aturan agama.
Sedikit berbeda dengan agama-agama lain, perceraian
dalam Gereja Katolik amat rumit. Pembatalan perkawinan hanya bisa bila salah
seorang meninggal, bila salah seorang berselingkuh atau berzinah, atau baru
ketahuan bahwa perkawinan itu sesungguhnya tidak sah. Mengapa Gereja tidak bisa
menerima perceraian secara sipil? Bukankah masalah perceraian itu masalah
pribadi? Kenapa Gereja harus campur? Kenapa harus lewat tribunal (pengadilan
Gereja)? Ada empat alasan utama.
1. Karena perkawinan adalah tindakan publik, bukan
tindakan pribadi. Apa yang diperbuat suami dan isteri menyangkut kehidupan
masyarakat dan keimanan yang bukan lagi bersifat privat.
2. Karena keluarga (karena perkawinan) adalah
gereja (domestic church). Gereja memandang suami-isteri sebagai basis
pertumbuhan segala nilai keimanan.
3. Alasan ketiga adalah bahwa perkawinan adalah
sakramen. Aturan kanonik 1640 & 2382 tidak membolehkan pembatalan sakramen.
Sakramen sifatnya abadi. Seperti halnya imam yang keluar dari imamatnya, maka
sakramen imamat tidak pernah bisa dibatalkan.
4. Karena secara langsung Kitab Suci sudah
menyebutkan bahwa apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan
manusia.
Perlu juga diingat bahwa perkawinan adalah ibarat
sebuah rumah. Agar rumah tahan menghadapi angin, hujan, panas, gempa, rayap,
longsor, maka rumah memerlukan perencanaan yang baik, fondasi yang kuat, dan
pemeliharaan terus-menerus. Agar pernikahan bisa menghadapi godaan, gejolak,
guncangan, perubahan, longsornya semangat, maka pernikahan memerlukan
perencanaan yang baik, fondasi yang kuat, dan pemeliharaan relasi secara
terus-menerus. Fondasinya yakni sebuah ingatan, bahwa arti dari perkawinan adalah
“perayaan kasih berkawan iman.” Akhirnya, satu kalimat bijak yang mau saya
lampirkan di akhir tulisan ini, cinta itu bukan "karena", tetapi
"walaupun" –("L'amour n'est pas parce que mais malgre" -- I
love u no matter what..... not I love u because......)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar