Ads 468x60px

Teologi Politik

Teologi Politik,
Selayang Pandang
Bagi beberapa orang, istilah “Teologi Politik” tidak lagi merupakan istilah yang asing.
Namun banyak juga yang masih belum tahu apa yang dimaksud dengan istilah tersebut.
Mungkinkah kita menggabungkan dua hal yang tampaknya bertentangan?
Sejauh manakah ruang lingkup teologi politik? Apa perannya bagi Gereja?

Dua Arti
Dalam New Catholic Encyclopedia, F. Schüssler Fiorenza memberikan dua arti berbeda untuk teologi politik. Arti pertama, teologi politik adalah pemakaian lambang-lambang keagamaan, baik secara implisit maupun eksplisit, untuk menginterpretasikan, membenarkan, atau mengkritisi peristiwa-peristiwa, sistem-sistem, atau unit-unit politis.
Arti kedua, teologi politik berperan sebagai teologi fundamental yang menganalisa hubungan antara pola-pola politik (political pattern) dan kepercayaan keagamaan (religious belief). Hubungan yang saling menguntungkan ini dipelajari untuk menyingkap makna, kebenaran, dan praktek-praktek simbol-simbol keagamaan.
Makna teologi politik tidak persis sama dari zaman ke zaman. Semoga kedua arti tersebut akan semakin jelas dengan mempelajari penggunaan istilah “teologi politik” dalam sejarah. Kita akan melihat pemakaian istilah “teologi politik” dalam tiga periode sejarah: masa Yunani-Romawi, masa Pencerahan dan Restorasi, dan masa kini (mulai tahun 1960-an).
Teologi Politik pada Jaman Yunani-Romawi
Pada zaman Stoa, teologi politik muncul bersamaan dengan teologi mitos (mythic) dan teologi kodrat sebagai bagian salah satu dari trilogi (tripartite). Pembagian Helenistis ini menjadi arus dalam teologi Romawi ketika Pontifex Quintus Mucius Scaevola berargumentasi tentang perlunya teologi politik sebagai pembelaan untuk agama kenegaraan Romawi.
Pembagian trilogi ini dijelaskan oleh Marcus Terentius Varro (116-27 SM) dalam tulisannya yang berjudul Antiquities. Tulisan tersebut merupakan sumber informasi utama tentang pembagian trilogi. Antiquities tidak ada lagi dan hanya dapat direkonstruksikan dari tulisan Tertulianus Ad nationes, Agustinus De Civitate Dei, dan diskusi-diskusi mereka tentang teologi politik.
Dalam trilogi ini, setiap teologi memiliki sumber, locus, dan tema yang tertentu. Teologi mitos memuat narasi-narasi puitis tentang kisah-kisah ilahi dan memiliki tempat di tempat-tempat pertunjukkan. Teologi kodrat memuat pandangan-pandangan filosofis yang diajukan oleh para filsuf di sekolah-sekolah mereka. Sedangkan teologi politik dikaitkan dengan para imam dan walikota (stateman). Locus-nya adalah kota. Dengan kata lain, teologi politik pada zaman Yunani-Romasi mengacu pada agama negara atau kota (state). Teologi politik merupakan ekspresi praktek-praktek keagamaan pada zaman itu yang melayani kebutuhan negara atau kota (state).
Baik Tertulianus maupun Agustinus mengritik teologi politik. Bagi Tertulianus, teologi yang sahih (valid Theology) menuntut kriteria kepastian (certitude), moralitas, dan universalitas. Menurutnya, teologi politik lemah dalam universalitas karena setiap kota memiliki agamanya sendiri.
Agustinus memiliki kritik yang lebih mendasar. Menurutnya, teologi politik mendasarkan dirinya pada teologi mitos. Jika mitos dan legenda adalah salah, maka teologi politik juga tidak sahih (invalid). Sebaliknya, teologi politik yang sahih adalah yang didasarkan pada teologi metafisis atau teologi kodrat. Selanjutnya, Agustinus memperlihatkan bahwa ada yang melampaui kota yang tidak dapat dilayani oleh teologi politik. Sesuatu itu adalah City of God (bukan kota duniawi) yang merupakan kebenaran akhir manusia.
Teologi Politik pada Masa Pencerahan dan Restorasi
Pada masa pencerahan dan restorasi Katolik, teologi politik memiliki nuansa yang berbeda. Para pemikir masa ini mengkeritik agama positif dan menggantikannya dengan agama kodrat (natural religion). Hal yang sama juga mereka lakukan terhadap teologi politik. Mereka mengkeritik teologi politik.
Rousseau memperkenalkan “agama warga” (civil religion) sebagai pengganti teologi politik yang konvesional. Agama warga harus menjadi dasar bagi kontrak sosial dan juga mengajak warga untuk mencintai tugas-tugas kemasyarakatan (civil duties) serta mengorbankan diri untuk tugas-tugas tersebut. Bagi Rousseau, perang agama dipandang sebagai konsekuensi teologi politik yang convesional. Ia berpendapat bahwa agama warga akan terhindar dari perselisihan. Namun, gagasan tentang agama warga menghadapi sebuah dilema. Partikularitas yang dituntut oleh agama warga dikalahkan oleh universalitas agama kodrat.
Para “pejuang” Restorasi Katolik berusaha mengembalikan peran Gereja dalam traktat sosial-politik. Pada masa Pencerahan, Gereja dipisahkan dari seluk beluk hidup sosial-politik. Para pemikir katolik, seperti J. Donoso Cortes (1809-1853), Louis G. A. de Bonald (1754-1840), Joseph de Maistre (1773-1821), Carl Ludwig con Haller (1768-1854), dan awal Félicité Lamennais (1782-1854) mengupayakan perubahan yang berbasis agama. Mereka melihat adanya hubungan antara ide-ide politis dan ide-ide keagamaan. Mereka berpendapat bahwa perubahan dalam dunia agama dan filsafat membawa perubahan pada pola-pola politis.
Bagi para pemikir tersebut, Revolusi Perancis adalah akibat dari Pencerahan. Terhadap Pencerahan, mereka berpendapat bahwa agama kodrat tidak eksis. Hanya agama positif yang eksis. Hanya agama positif, bukan agama warga, yang dapat memperlihatkan kegunaannya bagi negara.
Dalam masa kekaisaran Romawi, teologi politik muncul sebelum teologi kodrat, sebagai lawan dari tradisi helenistik. Bagi Roma, teologi politik dipakai untuk melegitimasi secara teologis primat politik dan klaim-klaim absolut negara. Para tradisionalis Perancis abad XIX, seperti Lamennais dkk., berikhtiar memulihkan negara Kristen (the Christian State).
Teologi Politik dalam Dunia Modern
Jika teologi politik pada zaman Yunani Romawi mengacu pada agama negara, dan teologi politik pada masa pencerahan mengacu pada agama warga, maka arti teologi politik pada abad XX memiliki nuansa yang sama sekali berbeda. Johann Baptist Metz dan Jürgem Moltman, yang dianggap sebagai tokoh teologi politik abad XX, tidak memiliki keinginan untuk memformulasikan teologi politik dalam nuansa “agama politik” seperti pada masa-masa sebelumnya. Teologi politik yang dimaksud para teolog tersebut bukan teologi politik, melainkan suatu refleksi dan kritik sosio politik terhadap hidup manusia dan tradisi kristen.
Rebecca S. Choop menempatkan teologi politik dalam kerangka modernitas dengan seluruh permasalahannya. Secara lebih rinci, konteks teologi politik masa kini adalah (1) kritik ideologi, (2) pluralisme, (3) relativisme, dan (4) praksis.
Kritik ideologi menunjuk pada kemerosotan sosial dalam dunia modern. Para korban sejarah (kulit hitam, perempuan, orang Yahudi) menuduh modernitas sebagai sumber penderitaan mereka. Modernitas didirikan di atas dasar para korban.
Dunia barat modern tidak lagi dipandang sebagai dunia dengan satu budaya. Pluralisme adalah suatu fakta bahwa ada yang lain dan perbedaan. Pluralisme juga dapat dipandang sebagai suatu nilai. Nilai yang ditempatkan dalam hidup bersama. Nilai yang muncul dalam perbedaan.
Dalam dunia modern, pluralisme muncul bersamaan dengan relativisme. Relativisme menekankan tidak ada kesatuan, tidak ada yang transenden dalam sejarah. Secara filosofis, relativisme mempertahankan pendapat bahwa konsep-konsep yang komprehensif sekalipun, seperti sejarah, kemanusiaan, dan hak-hak asasi, dikondisikan oleh budaya.
Meningkatnya perbincangan tentang kritik ideologi, pluralisme, dan relativisme mengantar pada pemikiran tentang praksis. Dalam arti yang positif, praksis berarti kesadaran bahwa manusia membuat sejarah. Dalam arti yang negatif, praksis berarti kesadaran bahwa manusia tidak dapat bergantung pada kebenaran historis dan universal.
Choop membedakan arti teologi politik dalam dua tahap. Dalam tahap pertama, teologi politik merupakan reaksi terhadap individualisme neo-ortodoksi dan ambiguitas modernitas. Johann Baptist Metz merumuskan teologi politik sebagai koreksi kritis terhadap neo-ortodoksi. Politik teologi menuduh neo-ortodoksi menolak tantangan kristis dan praktis Pencerahan, mengabaikan realitas subyek manusia, dan menolak import kritis kristianitas. Teologi politik berpendapat bahwa sejarah dicirikan oleh orientasi ke masa depan. Tema pokok teologi politik dalam tahap pertama ini adalah eskatologi. Moltman dan Metz berpendapat bahwa teologi politik harus mengoreksi neo-ortodoksi dengan membawa tema eskatologi, yang merupakan tema pokok bagi kristianitas, ke dalam dialog dengan hal-hal yang menjadi perhatian pada situasi masa kini.
Jika “eskatologi” merupakan kata kunci untuk teologi tahap pertama, maka kata kunci untuk tahap kedua adalah “penderitaan”. Penderitaan yang dimaksud adalah penderitaan Tuhan di kayu salib, penderitaan orang mati yang seharusnya tidak terlupakan, penderitaan jaman dan kesendirian, penderitaan orang miskin, korban, penderitaan orang kristen dan non-kristen, penderitaan yang baik merupakan sejarah maupun harapan.
Pada zaman sekarang, penderitaan itu ada dalam “lingkaran kematian” yang saling terkait: kemiskinan, lembaga yang dipimpin dengan kekerasan, alienasi rasial dan budaya, polusi industri, senselessness dan meaninglessness, dan penderitaan psikologi. Penderitaan “menginterupsi” modernitas dan teologi modern, menuntut transformasi dan pertobatan dalam sejarah. Tema-tema dalam tahap kedua ini adalah penderitaan, solidaritas, dan praksis teologi.
Teologi pembebasan dapat disebut sebagai bentuk khusus teologi politik. Teologi pembebasan berkaitan dengan kelompok tertentu, seperti kaum kulit hitam, perempuan, kelompok-kelompok minoritas, atau negara-negara terbelakang. Teologi pembebasan masuk dalam kategori teologi politik karena teologi pembebasan baik secara teoritis maupun praktis menaruh minat pada hubungan antara simbol-simbol keagamaan dan praksis politik. Tetapi teologi pembebasan memakai dasar metodologi yang berasal dari pengalaman tertentu sebagai titik awal. Metodologi tersebut juga mengacu pada tujuan politis atau sosial tertentu.
Penutup
Meskipun dalam sejarah, istilah “teologi politik” memiliki arti yang berbeda-beda, tetapi teologi politik pertama-tama mengacu pada penggunaan simbol-simbol keagamaan, baik secara implisit maupun eksplisit, untuk melegitimasi atau mengkristisi realitas politik. Metz menyajikan tiga fitur untuk teologi politik. Pertama, teologi politik harus menjadi hermeneutik politis dalam konteks sosial masa kini. Kedua, teologi politik yang baru harus menjadi koreksi kritis terhadap kercenderungan privatisasi dalam teologi masa kini. Dan ketiga, karena teologi dan Gereja sebenarnya memiliki kepentingan politik, maka teologi politik harus memiliki fungsi kritis bagi Gereja.
NB:
Seorang anggota senior KPK menantang Gereja Katolik untuk melakukan audit keuangan demi mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Alexander Marwata, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan bahwa audit untuk lembaga keagamaan, termasuk Gereja, penting karena mereka akan memberi contoh penting kepada pihak lain.
“Paus Fransiskus telah menunjukkan sebuah contoh yang bagus dengan mengundang akuntan atau ekonom untuk mengaudit keuangan Vatikan,” kata Marwata dalam sebuah seminar di Jakarta yang diselenggarakan oleh Konferensi Waligereja Indonesia pada tanggal 15 Juli 2017.
“Umat paroki mempercayai terkait kelola keuangan, tetapi Gereja perlu mengaudit keuangannya,” katanya.
Sekretaris eksekutif Komisi Keluarga Waligereja Indonesia, Pastor Hibertus Hartana MSF, salah satu pembicara, setuju bahwa keseluruhan urusan keuangan Gereja harus dilakukan audit agar lebih transparan dan akuntabel.
“Beberapa keuskupan di Indonesia telah menerapkan supervisi paroki secara rutin. Tim supervisi sudah masuk ke paroki-paroki untuk melihat bagaimana administrasi dan tata kelola keuangan,” kata sekretaris eksekutif Komisi Keluarga Waligereja Indonesia.
Dia mengatakan bahwa para uskup sangat prihatin dengan korupsi sehingga mereka mengeluarkan nota pastoral pada bulan Mei tahun ini.
Korupsi disebabkan oleh keserakahan maka umat Katolik harus melawan dan mencegahnya, dimulai dari keluarga, kata Pastor Hartana.
Handoyo, seorang pembicara Muslim, pejabat KPK lain, mengatakan bahwa semua institusi keagamaan rentan disusupi para koruptor.
Bukan hanya institusi Katolik yang perlu transparan, organisasi Islam juga, katanya.
Marwata mengatakan bahwa penerbitan nota pastoral para uskup Indonesia untuk memerangi korupsi sangat membantu kampanye anti-korupsi KPK.
Indonesia berada di peringkat 90 dari 176 negara menurut Transparansi Internasional pada Indeks Persepsi Korupsi tahun 2016.
“Nota pastoral seharusnya tidak hanya mengilhami umat Katolik tapi juga orang-orang dari agama lain karena korupsi adalah masalah di semua komunitas,” katanya.
Yohanes Santoso, seorang umat Paroki Santa Maria Tangerang, Provinsi Banten, mengatakan bahwa audit keuangan Gereja adalah penting.
“Meski uang disumbangkan oleh umat paroki maka diperlukan audit agar lebih akuntabel,” katanya.
Namun, Maria Stefania dari Paroki St. Kristoforus, Grogol, Jakarta Barat, tidak setuju, ia mengatakan bahwa audit tidak perlu karena sumbangan hanya memerlukan kejujuran dari mereka yang menangani uang tersebut.
“Uang itu disumbangkan oleh umat paroki untuk kebutuhan internal Gereja,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar