Ads 468x60px

HUKUMAN MATI BERTENTANGAN DENGAN INJIL



PAUS FRANSISKUS :
HUKUMAN MATI BERTENTANGAN DENGAN INJIL
Dalam pidato tanggal 11 Oktober 2017 kepada para anggota Dewan Kepausan untuk Penggalakkan Evangelisasi Baru, Paus Fransiskus berbicara bahwa hukuman mati seharusnya memiliki "ruang yang lebih memadai dan masuk akal" dalam Katekismus Gereja Katolik. Pokok bahasan ini "tidak dapat dikurangi menjadi sekedar ingatan akan sebuah ajaran bersejarah" tanpa memperhatikan karya-karya dan ajaran-ajaran para paus belakangan ini, beliau mengatakan, seraya menambahkan bahwa pokok bahasan tersebut juga harus mempertimbangkan "kesadaran bersama umat kristiani, yang menolak sikap kesepakatan bersama terhadap hukuman mati yang secara serius merongrong martabat manusia".
"Haruslah dipastikan dengan tegas bahwa menghukum seseorang dengan hukuman mati adalah tindakan tidak manusiawi yang mempermalukan, dengan cara apapun itu ditempuh, martabat manusia".
Hukuman mati, beliau mengatakan, "dengan sendirinya bertentangan dengan Injil karena sesukanya memutuskan untuk memberangus kehidupan manusia, yang selalu suci di mata Sang Pencipta dan dalam kajian akhir Allah sajalah yang merupakan hakim dan penjamin yang sesungguhnya".
Paus Fransiskus berbicara kepada para peserta dalam sebuah konferensi khusus selama satu hari dalam rangka memperingati 25 tahun penerbitan Katekismus Gereja Katolik, yang diundangkan oleh Santo Yohanes Paulus II pada tahun 1992.
Katekismus saat ini menjelaskan bahwa hukuman mati secara moral tidak dapat diterima "jika cara-cara tak berdarah cukup untuk membela kehidupan manusia dari seorang penyerang serta melindungi ketertiban umum dan keselamatan orang-orang".
Selama pontifikasi mereka, Paus Santo Yohanes Paulus II dan Paus Benediktus XVI berulang kali meminta penghapusan hukuman mati. Kedua paus tersebut mendorong negara-negara untuk bekerja hanya dengan cara menghukum dan melakukan perintah publik tanpa mendapat hukuman mati.
Dalam pidatonya, Paus Fransiskus mengatakan bahwa di abad-abad yang lalu, di mana tindakan-tindakan pertahanan buruk dan kematangan masyarakat "masih belum menemui perkembangan positif", hukuman mati tampaknya bagaikan "konsekuensi logis dari penerapan keadilan yang harus mereka ikuti".
Beliau mencatat bahwa "sayangnya" bahkan negara kepausan sering kali mengadopsi "cara-cara ekstrem dan tidak manusiawi" dari hukuman ini, "dengan mengabaikan keutamaan belas kasihan dan keadilan".
Selama masa pontifikasi mereka, Paus Santo Yohanes Paulus II dan Paus Emeritus Benediktus XVI berulang kali meminta penghapusan hukuman mati. Kedua paus tersebut mendorong negara-negara untuk bekerja hanya dengan cara menghukum dan melakukan perintah publik tanpa mendapat hukuman mati.
Dalam pidatonya, Paus Fransiskus mengatakan bahwa di abad-abad yang lalu, di mana tindakan-tindakan pembelaan yang buruk dan kematangan masyarakat "masih belum menemui perkembangan positif," hukuman mati tampak seperti "konsekuensi logis dari penerapan keadilan yang harus mereka ikuti . "
Dia mencatat bahwa "sayangnya" bahkan negara kepausan pada saat ini mengadopsi "cara ekstrem dan tidak manusiawi" dari hukuman ini, "dengan mengabaikan keutamaan belas kasihan dan keadilan."
Paus Fransiskus menekankan bahwa Allah adalah seorang Bapa "yang selalu menantikan kembalinya sang putra yang, mengetahui bahwa ia telah keliru, memohon pengampunan dan memulai kehidupan baru".
"Oleh karena itu, tidak seorang pun dapat mengambil nyawa mereka, atau kemungkinan penebusan moral dan keberadaan yang kembali mendukung masyarakat".
"Marilah kita bertanggung jawab atas masa lalu, dan marilah kita menyadari bahwa cara-cara ini didikte oleh suatu mentalitas yang lebih berdasarkan hukum ketimbang mentalitas kristiani", beliau berkata.
Urusan mempertahankan kekuasaan "menyebabkan harga yang terlalu tinggi dari nilai hukum, yang menghambatnya dari pemahaman Injil yang lebih mendalam", beliau berkata. "Tetapi, tetap tidak berpihak saat ini dalam menghadapi tuntutan-tuntutan baru terhadap penegasan kembali martabat pribadi, akan membuat kita semakin bersalah".
Paus Fransiskus mengatakan bahwa "perkembangan ajaran yang selaras" mensyaratkan perlakuan-perlakuan baru pada hukuman mati tersebut "meninggalkan posisi membela keberatan-keberatan yang sekarang tampak secara meyakinkan bertentangan dengan pemahaman baru akan kebenaran kristiani ... Perlunya mengulangi bahwa, tidak masalah betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan, hukuman mati tidak dapat diterima karena hukuman mati adalah sebuah usaha menentang hal yang tidak dapat diganggu-gugat dan martabat dari seseorang".
____

Tidak ada komentar:

Posting Komentar