Prapaskah III
Ul 4:1.5-9; Mat 5:17-19
"Salus animarum suprema lex-kselamatan jiwa2 adl hukum yg terutama". Itulah slh satu ide dsr dlm "KHK/Kitab Hukum Kanonik/Codex Iuris Canonici". Hdp harian kt juga pnuh dg ruwet renteng hukum bukan? Ada hukum karma-hukum pidana-perdata-adat-agama-pajak-internasional dll. Dlm mata iman, Allah jg tlh memberikan hukumNya berupa Taurat Musa yg mengandung pelbagai hukum yg mengatur kehidupan.
Scr real, hukum kt kerap alami pendangkalan makna, "banality of evil" ktika perangkat hukum disalahgunakan+dijadikan instrumen kekuasaan/alat penindasan, pdhl scr ideal sperti yg sy tulis dm buku "HERSTORY" (Kanisius), hukum bs berarti "Hadir Untuk Kesejahteraan Umat Manusia".
Ul 4:1.5-9; Mat 5:17-19
"Salus animarum suprema lex-kselamatan jiwa2 adl hukum yg terutama". Itulah slh satu ide dsr dlm "KHK/Kitab Hukum Kanonik/Codex Iuris Canonici". Hdp harian kt juga pnuh dg ruwet renteng hukum bukan? Ada hukum karma-hukum pidana-perdata-adat-agama-pajak-internasional dll. Dlm mata iman, Allah jg tlh memberikan hukumNya berupa Taurat Musa yg mengandung pelbagai hukum yg mengatur kehidupan.
Scr real, hukum kt kerap alami pendangkalan makna, "banality of evil" ktika perangkat hukum disalahgunakan+dijadikan instrumen kekuasaan/alat penindasan, pdhl scr ideal sperti yg sy tulis dm buku "HERSTORY" (Kanisius), hukum bs berarti "Hadir Untuk Kesejahteraan Umat Manusia".
Adapun 3 jln iman spy kt bs hadir u/kesejahteraan umat mns, al:
1."Donate-Berbagilah":
Hukum cintakasih. Ia ajak kt berbagi kasih, "lex caritas" krn bukankah Allah adl kasih+hukum terutamanya adl kasih? Kasih Yesus yg tulus hadir u/menggenapi hukum Taurat yg kerap legalistis sehingga trlalu detail+mudah disalahgunakan org2 yg penuh akal bulus.
2."Servite-Layanilah":
Hukum pelayanan. Bukankah Ia dtg u/melayani+bukan dilayani? Dkl: Hukum jelasnya bukan tujuan u/kekuasaan (will to power) tp alat u/pelayanan (will to truth), yakni mencapai hdp yg berkualitas dg melayani Tuhan yg tampak hadir lwt sesama, shg hidup brsama yg "chaos"/kacau bs bertransformasi mjd "kosmos"/teratur.
3."Dimitte-Ampunilah":
Hukum pengampunan. Bukankah kt pernah lalai-ceroboh-gegabah+berbuat salah pd Tuhan+sesama? Bukankah rasa damai trcipta ktika kt mau saling berbenah-berbesarhati+berinstrospeksi dg asas keadilan? Inilah slh satu tuj dsr hukum, yakni menciptakan keadaan yg harmonis yakni "bonum commune-kesejahteraan brsama, baik dg diri sendiri, dg sesama, alam+dg Tuhan sndiri, shingga trcipta "pacem in terris-pacem in cordis-damai di bumi+damai di hati".
"Sekolah Yakum ada di kota Yogya-Cintailah hukum maka hdp kt jd bercahaya."
Tuhan memberkati+Bunda merestui.
Fiat Lux! @Romojostkokoh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar