Ads 468x60px

"PSB" - "PERATURAN SANTO BENEDIKTUS" 5. PSB (21 - 30)


SEBUAH PERKENALAN:
"PSB" - "PERATURAN SANTO BENEDIKTUS"
PSB (21 - 30)
21. Para dekan biara
1Jika jemaahnya besar, hendaknya dari antara para saudara dipilih saudara-saudara yang namanya baik dan hidupnya suci untuk diangkat menjadi dekan. 2Mereka harus menjaga kedekanan masing-masing dalam segala hal menurut hukum Allah dan perintah abasnya. 3Ada pun para dekan itu hendaknya dipilih demikian rupa sehingga abas dapat dengan aman membagikan bebannya. 4Mereka jangan dipilih menurut tingkatnya, melainkan menurut jasa hidupnya dan hikmat ajarannya.
5Jika di antara para dekan itu ada yang terdapat pantas dicela karena barangkali menjadi angkuh dan sombong, ia harus ditegur satu, dua dan tiga kali. Jika tidak mau memperbaiki diri, ia harus dipecat, 6dan seorang lain yang pantas hendaknya ditunjuk menjadi penggantinya. 7Demikian pun tentang pemuka, kami mengatakan ketentuan yang sama.
22. Bagaimana para rahib tidur
1Tiap rahib hendaknya tidur di tempat tidur masing-masing. 2Mereka menerima perlengkapan tempat tidur menurut kebijaksanaan abas sesuai dengan tata kehidupannya.
3Jika mungkin, hendaknya semua tidur dalam satu ruang. Tetapi jika jumlahnya tidak memungkinkannya, hendaknya mereka beristirahat bersepuluh atau berdua puluh dengan para penatua yang menjaga mereka. 4Di dalam ruang itu hendaknya ada lampu yang bernyala terus-menerus sampai pagi.
5Mereka hendaknya tidur berpakaian dan berikatkan sabuk atau tali, tetapi tidak dengan membawa pisaunya selama tidur, jangan sampai waktu tidur melukai saudara yang sedang tidur. 6Demikian pun hendaknya para rahib selalu siap, sehingga pada waktu diberikan tanda, mereka bangun tanpa ditunda-tunda serta bergegas saling mendahului ke karya Allah, tentu saja dengan sikap kesungguhan dan dengan sopan. 7Para saudara yang masih remaja tidak boleh mempunyai tempat tidur saling berdampingan, melainkan harus bercampur dengan para penatua. 8Ada pun pada waktu bangun untuk karya Allah mereka hendaknya saling menyemangati secara terbatas, demi dalih para pengantuk.
23. Hukuman pengucilan untuk kesalahan
1Jika seorang saudara terdapat memberontak atau tidak taat atau sombong atau menggerutu atau dalam suatu hal melawan peraturan suci dan perintah para penatua serta tampak menghina, 2menurut perintah Tuhan kita, hendaknya ia diperingatkan satu dua kali secara diam-diam oleh para penatuanya. 3Jika tidak memperbaiki diri, hendaknya ia ditegur secara umum di muka semua saudara. 4Ada pun jika dengan demikian ia tidak memperbaiki diri, ia hendaknya dijatuhi hukuman pengucilan, jika ia mengerti arti hukuman tersebut. 5Tetapi jika ia kurang ajar, ia harus dijatuhi hukuman badan.
24. Bagaimana beratnya pengucilan harus ditentukan
1Ukuran beratnya pengucilan atau hukuman harus ditentukan menurut beratnya kesalahan. 2Ada pun beratnya kesalahan hendaknya diserahkan kepada pertimbangan abas.
3Namun jika seorang saudara terdapat bersalah ringan, hendaknya ia dikenakan larangan turut makan bersama. 4Ada pun saudara yang kena larangan turut makan bersama harus mengikuti ketentuan berikut: di dalam ruang doa ia tidak boleh mengangkat mazmur atau antifon, ia juga tidak boleh mendaraskan bacaan sampai ia berbuat silih. 5Sedangkan mengenai santapan makanannya, ia menerimanya sendirian baru sesudah para saudara makan. 6Misalnya saja, bila para saudara makan jam keenam, saudara tersebut makan jam kesembilan; bila para saudara makan jam kesembilan, ia makan sore hari, 7sampai ia memperoleh pengampunan sesudah berbuat silih yang sepadan.
25. Kesalahan-kesalan berat
1Adapun saudara yang terdapat bersalah berat hendaknya kena larangan turut makan bersama dan turut dalam ruang doa. 2Tidak seorang saudara pun boleh mengadakan hubungan apa pun dengan dia, entah dengan menemani atau pun dengan berbicara. 3Ia harus sendirian pada pekerjaan yang diperintahkan kepadanya serta bertahan dalam perkabungan tobatnya, tahu akan kalimat dahsyat yang diucapkan oleh Rasul: 4Orang itu harus kita serahkan sehingga binasa tubuhnya, agar rohnya diselamatkan pada hari Tuhan. 5Ada pun mengenai santapan makanannya, ia menerimanya sendirian, dengan ukuran dan pada waktu yang dianggap cocok baginya oleh abas. 6Ia tidak boleh diberkati oleh siapa pun juga yang berjumpa dengannya, makanan yang diberikan kepadanya pun tidak.
26. Para saudara yang tanpa ijin menghubungi saudara-saudara yang kena hukuman pengucilan
1Jika seorang saudara tanpa ijin abas berani dengan cara bagaimana pun juga menghubungi saudara yang kena hukuman pengucilan atau berbicara dengannya atau menyampaikan pesan kepadanya, 2ia harus dijatuhi hukuman pengucilan yang sama.
27. Bagaimana abas harus menaruh perhatian terhadap para saudara yang kena hukuman pengucilan
1Abas hendaknya menaruh perhatian sepenuhnya terhadap saudara-saudara yang bersalah, sebab bukan orang sehat yang memerlukan tabib, melainkan orang sakit. 2Oleh sebab itu hendaknya ia menggunakan segala macam sarana seperti seorang tabib yang bijaksana: mengirimkan para senpektas, yaitu para saudara penatua bijaksana 3yang seakan-akan secara diam-diam menghibur saudara yang sedang goncang dan menghimbaunya supaya berbuat silih dengan merendahkan diri. Mereka menghiburnya jangan sampai ia tertekan oleh kesedihan yang terlampau berat, 4melainkan seperti dikatakan juga oleh Rasul supaya cintakasih terhdapnya diperteguh dan ia didoakan oleh semua.
5Abas memang harus menaruh perhatian besar dan benar-benar mengusahakan dengan segenap kecerdasan dan keuletannya, jangan sampai ia kehilangan seekor pun dari domba-domba yang dipercayakan kepadanya. 6Sebab ia harus tahu bahwa ia telah menerima tanggung jawab untuk merawat jiwa-jiwa yang lemah, bukannya untuk bertindak sewenang-wenang terhadap jiwa-jiwa yang sehat. 7Ia harus takut akan ancaman yang diucapkan oleh Allah melalui Nabi, yang kelihatan gemuk kamu ambil, yang lemah kamu buang. 8Hendaknya ia meniru teladan kasih gembala baik, yang meninggalkan sembilan puluh sembilan ekor di pegunungan untuk pergi mencari seekor domba yang tersesat. 9Gembala baik itu demikian bebelaskasihan terhadap kelemahan domba yang tersesat, sehingga Ia berkenan meletakkannya di atas bahu-Nya yang kudus dan dengan demikian membawanya kembali ke kawanan.
28. Saudara-saudara yang sudah sering ditegur tetapi tidak mau memperbaiki diri
1Jika seorang saudara sudah sering ditegur atas kesalahan apa pun, bahkan pernah dijatuhi hukuman pengucilan, tetapi tidak memperbaiki diri, hendaknya ia dijatuhi hukuman lebih keras, yaitu ia harus menjalani hukuman cambuk. 2Jika sesudah itu pun ia tidak memperbaiki diri, atau barangkali - semoga hal ini jangan terjadi - ia malahan menjadi angkuh dan sombong serta mau membela kelakuannya, maka hendaknya abas bertindak seperti seorang tabib bijaksana. 3Jika ia sudah berganti-ganti menggunakan salep, urapan peringatan, obat kitab ilahi, dan akhirnya juga bakaran hukuman pengucilan dan pukulan cambuk, 4jika ia sudah melihat bahwa usahanya tidak menghasilkan apa-apa, hendaknya ia menggunakan sarana yang lebih ampuh lagi, yaitu doanya sendiri dan doa semua saudara bagi dia, 5supaya Tuhan yang bisa segala-galanya mengerjakan keselamatan saudara yang sakit itu. 6Jika dengan cara itu pun ia tidak menjadi sembuh, barulah abas menggunakan pisau pemotong, seperti dikatakan Rasul, Usirlah yang jahat dari tengah-tengahmu, 7dan lagi, Kalau orang tak beriman itu mau pergi, biarlah ia pergi, 8jangan sampai seekor domba yang sakitan mencemarkan seluruh kawanan.
29. Apakah saudara-saudara yang keluar dari biara harus diterima lagi
1Jika seorang saudara yang keluar dari biara karena kesalahannya sendiri mau kembali lagi, ia terlebih dulu harus berjanji akan benar-benar memperbaiki kesalahan yang menyebabkan dia keluar. 2Dengan demikian ia hendaknya diterima kembali di tingkat terakhir, supaya dengan itu kerendahan hatinya diuji. 3Jika ia keluar lagi, ia dapat diterima lagi sampai tiga kali, tetapi ia harus tahu, bahwa sesudah itu ditutup baginya semua kemungkinan untuk kembali lagi.
30. Bagaimana anak-anak di bawah umur harus dihukum
1Tiap usia dan tingkat pengertian harus mendapatkan penanganan yang sesuai. 2Oleh sebab itu, tiap kali jika anak-anak dan yang remaja usianya atau yang kurang dapat mengerti arti hukuman pengucilan, 3jika mereka itu berbuat salah, hendaknya mereka dijatuhi hukuman puasa yang berat atau pukulan yang keras, supaya disembuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar