Ads 468x60px

Perkawinan Kristiani

Selayang Pandang

Apa itu perkawinan?  Ada beberapa pengertian dasar yang kerap saya dapatkan, al:
-Perkawinan adalah perpaduan berdasarkan janji suci.
-Perpasangan yang menjadi partner, sahabat. 
-Persatuan berlandaskan komitmen.
-Persatuan dua manusia dewasa, laki dan wanita, menjadi satu tubuh.
-Realitas Komunikasi
-Sakramen cinta dan kasih yang tak terbatalkan. 
-Sekolah Kehidupan
-Sinergi dua insan yang berbeda.

Perkawinan (marriage) sendiri adalah perpaduan antara dua jenis (zat, tanaman, hewan, hal atau manusia) menjadi suatu kesatuan baru yang melahirkan kehidupan baru (yang lebih baik). Dalam artian ini seorang wanita sulit dimengerti bila kawin dengan seorang wanita (pasangan lesbian), demikian pula lelaki (pasangan homo). Dalam perkawinan terjadi kesatuan fisik atau biologis dan kesatuan visi dan misi.


Sedangkan, pernikahan (couple, wedding) adalah pembentukan hidup berpasangan dalam format perkawinan. Dkl: Perkawinan lebih menunjuk pada perpaduan fisik-biologis. Pernikahan (wedding) lebih menunjuk pada aspek formal, hukum dan kemauan (tanggungjawab, komitmen). Dalam bahasa sehari-hari istilah perkawinan dan pernikahan sering diartikan sama.

Ditengarai secara global bahwa 70% dari perkawinan berakhir dengan konflik dan kadang bahkan sampai pada tahap perceraian. Ada banyak sebab, a.l.
1. Kedangkalan iman, 
2. Perselingkuhan, nafsu tak terkendali, ketersumbatan seks.
3. Egoisme, masing-masing mementingkan diri sendiri.
4. Godaan eksternal: dunia gemerlap dan sesat
5. Kegagalan membangun relasi dan dialog

Kedangkalan iman (dan karena itu: kedangkalan komitmen atau cinta) menempati peringkat tertinggi. Sebab itu sebelum menikah pasangan perlu mendalami hal ini. Pelbagai survai mengenai keimanan akhir-akhir ini bisa merisaukan. Yang jelas, banyak orang mulai meninggalkan agama. Sebagian lebih mengandalkan iman, sebagian menganut kesesatan. Di pelbagai negeri maju, misalnya Belanda, banyak rumah ibadat dan pendidikan agama telah berubah fungsi menjadi museum, simbol-simbol masa lalu, aula olah raga, disko, ruang pertemuan, hotel. Salah satu akibat kedangkalan iman yakni, timbulnya perselingkuhan. 

Tapi mengapa perselingkuhan justru menjadi tontonan yang menarik, semakin dianggap biasa, sesuatu yang menarik dan mengasyikkan? Yang pasti adalah arus sekularisasi atau penduniaan/pemfanaan gaya hidup, khususnya melalui tontonan sehari-hari dari kehidupan para selebriti. Di Indonesia, misalnya diperkirakan ada 120 jam tayangan per minggu berbau perselingkuhan melalui televisi, dan sekitar 1000 berita dan foto terkait melalui media cetak setiap bulan. Dan entah berapa buah film per bulan yang ditayangkan dengan contoh perselingkuhan yang mengasyikkan bagi penonton. 

Belum lagi, menurut perkiraan Family Protection Institute of America ada sekitar satu juta saluran porno di website, sekitar 25 juta copy majalah porno per hari. Kuatnya godaan perselingkuhan terlihat dari data statistik hasil berbagai studi yang menyatakan bahwa 25%-37% pria menikah berselingkuh. Sementara di kalangan wanita, angkanya mencapai 15%-20%. Banyak yang menganggap perselingkuhan merupakan aprodisiak yang amat kuat efeknya terhadap kehidupan seksual orang bersangkutan. Perselingkuhan barangkali sudah dianggap wajar sampai hal itu digambarkan dengan perilaku suami-isteri di film seri ‘The Sex and the City’ yang terkenal dimana digambarkan perselingkuhan oke-oke saja “asal dilakukan bukan di rumah ini dan tidak usah aku ketahui.”

Di lain matra, perlu juga diangkat bahwa beberapa survai menyebutkan kondisi di negeri maju, mereka yang menyebut diri beragama, 70% melakukan pernikahan tanpa memenuhi aturan kanonik, misalnya mengawini orang berbeda keyakinan, mengawini janda tanpa pengesahan dari pihak agama, melangsungkan perkawinan dengan tatacara sipil saja (lex humana), kawin sementara, dll. Di negeri berkembang angkanya mungkin masih di bawah itu, tetapi jelas ada kecenderungan makin banyak melanggar aturan agama.

Sebab itu di bawah ini disajikan singkatan dari beberapa kanon dalam kitab hukum kanonik yang seyogyanya diketahui oleh pasangan yang akan atau sudah menikah, al:

1083
Usia pernikahan lelaki minimum 25, wanita 20 (alasannya alat reproduksi harus ‘matang’ dulu, dan sama perlu dengan itu tingkat tanggung-jawab, kemandirian sudah cukup baik).
Bila salah seorang menderita impotensi permanen dan hal itu diketahui sebelum menikah maka perkawinan menjadi tidak sah. (Maka agama tidak membenarkan perkawinan sesama jenis).

1084
Kemandulan tidak melarang atau menggagalkan perkawinan. (kemandulan yang diketahui setelah menikah tidak memberi hak otomatis pada yang tidak mandul untuk boleh mencari pasangan lain).

1085
Perkawinan batal bila lelaki atau perempuan masih terikat dengan perkawinan sebelumnya yang sah.
Perkawinan baru bagi yang pernah menikah adalah sah bila perkawinan sebelumnya adalah tidak sah. (hak-hak sakramentali otomatis hilang).

1087
Perkawinan orang yang telah menerima tahbisasn suci dengan kaul adalah tidak sah.

1088
Perkawinan menjadi tidak sah bila perkawinan itu disertai penculikan atau pemaksaan.

1090
Perkawinan baru bagi seseorang menjadi tidak sah bila didahului oleh tindakan pembunuhan pada pasangannya agar bisa menikah lagi.

1091
Perkawinan menjadi tidak sah antara dua orang yang masih ada hubungan darah ke atas dan ke bawah, baik yang legitim maupun alami, hubungan darah sampai tingkat ke empat menyampung termasuk.

1092
Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat mana pun.

1096
Perkawinan baru sah apabila terarah pada kelahiran anak melalui kerjasama seksual.

1103
Perkawinan baru sah bila dilakukan atas dasar kebebasan dan tanpa paksaan

1125
Perkawinan antar seseorang yang sudah dipabtis sedang yang lain tidak dibaptis adalah tidak sah. Dispensasi adalah mungkin dengan beberapa syarat.

1127
Perkawinan dilakukan menurut aturan-aturan sakramentali. Dalam hal perkawinan campur tidak dibenarkan adanya peneguhan ganda (kecuali di catatan sipil) berupa dua kali upacara keagamaan.

Aturan-aturan yang tidak secara eksplisit dikanonikkan, tapi berpedoman pada Kitab Suci adalah:

1. Apa yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia. Artinya pasangan nikah sakramentali tidak boleh bercerai. Perceraian adalah dosa sakramentali. Perkawinan adalah komitmen seumur hidup.

2. Pasangan yang menemukan pasangannya berselingkuh berhak menceraikannya dan berhak kawin lagi secara sakramentali.

3. Pasangan menikah adalah antara seorang pria dewasa dengan seorang wanita dewasa yang bersepakat untuk saling setia, saling mencintai sampai kematian memisahkan mereka. Sebab itu poligami atau poliandri dilarang. (Beberapa agama mengizinkan poligami, tapi bukan poliandri, dengan alasan-alasan khusus).

4. Kedua pasangan harus hadir dalam upacara perkawinan. Perkawinan ala antariksa seperti dilakukan Ekaterina Dmitiriev di Texas dengan pasangannya Malenchencko di ruang angkasa tidaklah sah menurut aturan agama.

Sedikit berbeda dengan agama-agama lain, perceraian dalam Gereja Katolik amat rumit. Pembatalan perkawinan hanya bisa bila salah seorang meninggal, bila salah seorang berselingkuh atau berzinah, atau baru ketahuan bahwa perkawinan itu sesungguhnya tidak sah. Mengapa Gereja tidak bisa menerima perceraian secara sipil? Bukankah masalah perceraian itu masalah pribadi? Kenapa Gereja harus campur? Kenapa harus lewat tribunal (pengadilan Gereja)? Ada empat alasan utama.

1. Karena perkawinan adalah tindakan publik, bukan tindakan pribadi. Apa yang diperbuat suami dan isteri menyangkut kehidupan masyarakat dan keimanan yang bukan lagi bersifat privat.

2. Karena keluarga (karena perkawinan) adalah gereja (domestic church). Gereja memandang suami-isteri sebagai basis pertumbuhan segala nilai keimanan.

3. Alasan ketiga adalah bahwa perkawinan adalah sakramen. Aturan kanonik 1640 & 2382 tidak membolehkan pembatalan sakramen. Sakramen sifatnya abadi. Seperti halnya imam yang keluar dari imamatnya, maka sakramen imamat tidak pernah bisa dibatalkan.

4. Karena secara langsung Kitab Suci sudah menyebutkan bahwa apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia. 

Perlu juga diingat bahwa perkawinan adalah ibarat sebuah rumah. Agar rumah tahan menghadapi angin, hujan, panas, gempa, rayap, longsor, maka rumah memerlukan perencanaan yang baik, fondasi yang kuat, dan pemeliharaan terus-menerus. Agar pernikahan bisa menghadapi godaan, gejolak, guncangan, perubahan, longsornya semangat, maka pernikahan memerlukan perencanaan yang baik, fondasi yang kuat, dan pemeliharaan relasi secara terus-menerus. Fondasinya yakni sebuah ingatan, bahwa arti dari perkawinan adalah “perayaan kasih berkawan iman.” Akhirnya, satu kalimat bijak yang mau saya lampirkan di akhir tulisan ini, cinta itu bukan "karena", tetapi "walaupun" –("L'amour n'est pas parce que mais malgre" -- I love u no matter what..... not I love u because......)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar